Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
A.
Pengertian
dan Landasan KTSP
1.
Pengertian
KTSP
Pengertian
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Manakala kita analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan
dengan makna kurikulum operasional.
Pertama, sebagai
kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak
akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara
nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan
kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan
operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri
ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam
pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang
harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang
menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua, sebagai
kurikulum operasional, para pengembang KTSP, di tuntut dan harus memerhatikan
cirri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat
2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun
standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional
pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang
kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika
standar isi mengharuskan siswa mempelajari masalah transfortasi, maka para
pengembang KTSP di suatu daerah akan berlainan dengan daerah lain. pengembang
KTSP di jawa misalnya akan mengembangkan isi kurikulum tentang transportasi
darat; sedangkan di Kalimantan akan banyak membahas transportasi air/sungai.
Dengan demikian, walaupun topik yang dikaji mungkin sama secara nasional akan
tetapi materi/isi dari topik tersebut mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai
kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan
dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam
mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran dalam mentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan
beberapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa
agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.[4]
2.
Landasan
KTSP
Landasan
KTSP:
a. UU
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
c. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
B.
Prinsip
dan Komponen KTSP
1.
Prinsip
KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervise dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan
SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP,
serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk
pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi,
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
b. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tentang
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
c. Beragam
dan Terpadu
d. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender.
e. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
f. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
g. Relevan
dengan Kebutuhan Hidup
h. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
i. Menyeluruh
dan Berkesinambungan
j. Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antara
semua jenjang pendidikan.
k. Belajar
Sepanjang Hayat
l. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
m. Seimbang
antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
n. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Komponen
KTSP
Komponen-komponen
KTSP adalah sebagai berikut:
a. Komponen
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan
berikut:
1) Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
kejenjang yang lebih tinggi.
2) Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan kejenjang yang
lebih tinggi.
3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih
tinggi sesuai dengan kejuruannya.
b. Komponen
struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2) Kelompok
mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4) Kelompok
mata pelajaran estetika
5) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dala PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi mata pelajaran yang
keluasaan dan di dalamnya merupakan beban bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
1) Mata
Pelajaran
Mata pelajaran besrta
alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada
struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2) Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan cirri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran sendiri.
3) Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri
adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan sekolah.
4) Pengaturan
Beban Belajar
a) Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban
belajar yang tetap.
c) Alokasi
waktu untuk penguasaan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-5% dan
SMA/MA/SMALB/SMAK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan.
d) Alokasi
waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka, empat jam praktek di luar sekolah setara dengan satu jam tatap
muka.
e) Alokasi
waktu untuk tatap muka, penguasa terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut:
· Satuan
SKS pada SMP/MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak tersruktur.
· Satuan
SKS pada SMA/MA/SMAK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5) Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasa untuk masing-masing indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
6) Kenaikan
kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiapakhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh
masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005
Pasal 27 ayat (1), peserta didiknya dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b) Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarga-negaraan dan kepribadia, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c) Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk berkelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
d) Lulus
Ujian Nasional.
7) Penjurusan
Penjurusan dilakukan
pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat
teknis terkait.
8) Pendidikan
Kecakapan Hidup
a) Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMAK/MAK dapat memasukkan
pendidikan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik/kecakapan vokasional.
b) Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran/berupa paket/ modul yang direncanakan secara khusus.
c) Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan/dari satuan pendidikan formal lain/nonformal.
9) Pendidikan
berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a) Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b) Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
c. Komponen
Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
d. Komponen
Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian.
C.
Tujuan
KTSP
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan
dan mendorong sekolah tnuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.
Menignkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Memahami
tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan
pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya.
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5.
Sekolah dapat bertanggungjawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan
yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya
inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah
daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
D. Karakteristik KTSP
KTSP
merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa
diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat
mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian
di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian Otonomi Luas Kepada
Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP
memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai
seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi
setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan
untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.
Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dalam KTSP,
pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta
didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan,
tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta
mengembangkan program-program yagn dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP,
pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah
yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga
pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan
integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional
yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.
Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan
pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak
dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan
pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama
secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu
“sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
E.
Pengembangan
KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP), sebagai perwujudan dri kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervise
dinas pendidikan berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan
oleh:
1. Komite
sekolah di bawah koordinasi dan supervise.
2. Setiap
kelompok atau satuan pendidikan.
F.
Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peningkatan
Iman dan Taqwa serta Akhlak Mulia
Keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secra utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa, serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
Potensi, Kecerdasan, dan Minat Sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan
Peserta Didik.
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal, sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatiakan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan
sosial, spiritual dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman
Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah
memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan
pengalaman hidup sehari-hari.
4. Tuntutan
Pengembangunan Daerah dan Nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan otonomi demokratis
perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional.
5. Tuntutan
Dunia Kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup.
6. Perkembangan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEK sangat berberan sebagai penggerak utama perubahan.
G.
Menyusun
Silabus, Prota, Promes dan RPP KTSP
1. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
a. Prinsip Pengembangan Silabus
1) Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2) Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
3) Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4) Konsisten
Adanya hubungan
yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5) Memadai
Cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6) Aktual dan Kontekstual
Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)
Menyeluruh
b.
Unit Waktu Silabus
1)
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
2)
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3)
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai
dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan
penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
c.
Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat
Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1)
Disusun secara mandiri oleh guru
apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik,
kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2)
Apabila guru mata pelajaran karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka
pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut.
3)
Di SD/MI semua guru kelas, dari
kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs
untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang
terkait.
4)
Sekolah/Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5)
Dinas Pendidikan/Departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru
berpengalaman di bidangnya masing-masing.
d.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1)
Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi,
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a)
urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI;
b)
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c)
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata
pelajaran.
2)
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a)
potensi peserta didik;
b)
relevansi dengan karakteristik daerah,
c)
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d)
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e)
struktur keilmuan;
f)
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan;
h)
alokasi waktu.
3)
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a)
Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b)
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
c)
Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d)
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4)
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata
pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5)
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a)
Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b)
Penilaian menggunakan
acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c)
Sistem yang direncanakan
adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua
indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan
peserta didik.
d)
Hasil penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e)
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan
tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6)
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar
didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per
minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7)
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2.
Prota dan Promes
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efekti belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender
pendidikan di butuhkan untuk menyusun program tahunan dan program semester.
Program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk
mencapai tujuan tertentu. Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi
waktu untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang
telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi
dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa.
Dalam program perencanaan menetapkan alokasi waktu untuk setiapa kompetensi
dasar yang harus dicapai, disusun dalam program tahunan. Dengan demikian,
penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menentapkan jumlah waktu yang
tersedia untuk setiap kompetensi dasar.
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan
pendidikan. Kegiatan dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka,
praktikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan
lainnya yang diberi penilaian keberhasilan. Program semester berisi garis-garis
besar mengenai hal-hal yag hendak dilakukan da dicapai dalam semester tersebut.
Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan.
Program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan
untuk mencapai kompetensi dasar. Sedangkan program semester diarahkan untuk
menjawab minggu keberapa atau kan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar
dilakukan.
Langakah –langkah menyusun program tahunan dan program semester
a.
Program
tahunan
1)
Menelaah
kalener pendidikan, dan cirri khas sekolah atau madrasah berdasarkan kebutuhan
tingkat satuan pendidikan.
2)
Menandai
hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, belajar, waktu
pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputu: jeda tengah
semester, jada antar semester, libur akhir pekan, libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagaman, hari libur umum termasuk hari-hari libur nasional, dan
hari libur khusus.
3)
Menghiting
jumlah minggu efektif setiap bualan an semester dalam satu tahun dan memasukkan
dalam format yang matrik yang tersedia.
4)
Mendistribusikan
alokasi waktu yang disediakan untuk suatu mata pelajaran, pada setiap KD dan
topic bahasanya pada minggu efektif, sesuai ruang lingkup cakupan materi,
tingkat kesulitan dan pentingnya materi tersebut, serata mempertimbangkan waktu
ulangan serta review materi.
b.
Program
semester
1)
Memasukkan
KD, topic dan sub topic dalam format program semester.
2)
Menentukan
jumlah jam pada setiapa kolom minggu dan jumlah tatap muka perminggu untuk mata
pelajaran.
3)
Mengalokasikan
waktu sesuai kebutuhan bahasa topic pada kolom minggu dan bulan.
4)
Membuat
catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan.
3.
Rencana
Pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang
menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau
lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP
merupakan penjabaran lebih lanjut dari silabus dan merupakan komponen penting
dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yang pengembangannya harus
dilakukan secara professional.
Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan perencanaan jangka pendek untuk
memperkirakan atau memprokyesikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran.
rencana pelaksanaan pembelajaran KTSP yang akan bermuara pada pelaksanaan
pembelajaran sedikitnya mencakup tuga kegiatan yaitu:
a. Identifikasi kebutuhan
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan
kondisi yang sebenarnya atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan.
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi
peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari
kehidupannya dan mereka merasa memilikinya.
b. Identifikasi kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik
dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang
memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran. kompetensi harus
meruakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direflesikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Pengembangan ktsp yang
efektif menuntutkerja sama yang baik antara sekolah/satuan pendidikan dengan
masyarakat dan dunia usaha /dunia kerja.
c. Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan
program pembelajaran memberikan arah kepada suatu program dan membedakannya
dengan program lain. berdasarkan hal tersebut keputusan dibuat dalam menentukan
kegiatan apa yang akan dilakukan dan untuk kelompok sasaran mana, sehinggga
program itu menjadi pedoman yang konkrit dalam pengembangan program
selanjutnya.
Pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran harus memperhatikan perhatian dan kerakteristik peserta didik
terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Guru jangan hanya berperan
sebagai transformator, tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat
mengembangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk
belajar dengan menggunakan variasi media dan sumber belajar yang sesuai serta
menunjang pembentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk
kepentingan tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran dalam menyukseskan implementasi
KTSP sebagai berikut:
a.
Kompetensi
yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas, semakin
konkrit kompetensi semakin mudah diamati, dan semakin tepat kegiatan-kegiatan
yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
b.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dalap
dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserta didik.
c.
Kegiatan
yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus
menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
d.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran yang dikembankan harus utuh dan menyeluruh serta jelas
pencapaiannya.
e.
Harus
ada koordinasi antar komponen peaksanaan proram di sekolah, terutama apabial
pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanankan di luar kelas agar
tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.
Dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, terdapat
beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, persiapan merupakan
suatu proses yang diarahkan pada tindakan mendatang, misalnya untuk membentuk
kompetensi dan mungkin akan orang lain, seperti pengawas, dan komite sekolah,
bahkan orang tua peserta didik. Kedua, persipan diarahkan pada tindakan dimasa
mendatang, yang dihadapkan kepada berbagai masalah, tantangan, dan hambatan
yang tidak jelas dan tidak pasti. Sementara itu, pengetahuan tentang masa depan
sangat terbatas, sehingga mempersulit prediksi,, khususnya memperkirakan
kegiatan dalam kelas,apalagi dalam era globalisasi sekarang ini, tidak menutup
kemungkinan apa-apa yang direncanakan sebenarnya sudah dimiliki oleh peserta
didik. Ketiga, rencana pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk kegiatan
perencanaan erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, oleh
karna itu, RPP yang baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam
pembelajaran dan pembentukan kompetensi.
Identifikasi kompetensi merupakan langkah pertama yang harus
dilakukan dalam pengembangan RPP, karena beberapa materi standar mungkin
memilki lebih dari satu kompetensi dasar. Disamping itu, perlu ditetapkan pula
focus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir
pembelajran. Kompetensi ini juga akan menjadi pedoman bagi guru dalam
menentukan materi standar yang akan digunakan dan mendekatkan pembelajaran yang
tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik.
a.
Mengisi
kolom identitas
b.
Membentuk
alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c.
Menentukan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, seta indicator kompetensi yang akan
digunakan yang terapat pada silabus yang telah disusun.
d.
Merumuskan
tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, seta
indicatorkompetensi yang telah ditentukan.
e.
Mengidentifikasi
materi standar berdasarkan materi pokok atau pembelajaran yang terdapat dalam
silabus. Maeri standar merupkan uraian dari materi pokok atau pembelajaran.
f.
Menentukan
metode pembelajaran yang akan digunakan.
g.
Merumuskan
langkah-langkah ppembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
h.
Menentukan
sumber belajar yang digunakan.
i.
Menyusun
kriteria-kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik
pensekoran.
H.
Kelebihan
dan Kekurangan KTSP
1. Kelebihan
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
a. Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
b. Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
c. KTSP sangat
memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata
pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
d. KTSP akan
mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
e. KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
f. Guru sebagai
pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
g. Kurikulum yang humanis.
h. Menggunakan
pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi.
i.
Standar kompetensi yang
memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun
konteks social budaya.
j.
Berbasis kompetensi
k. Pengembangan
kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
l.
Satuan pendidikan diberikan
keleluasaan untuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
m. Guru sebagai
fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan
belajar siswa.
n. Mengembangkan
ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan
membentuk kompetensi individual.
o. Pembelajaran
yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan
dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
p. Evaluasi
berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
q. Berpusat
pada siswa.
r.
Menggunakan berbagai sumber belajar.
s. Kegiatan
pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
2.
Kelemahan KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan)
a.
Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan KTSP
b.
Kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana
c.
Masih banyak guru yang belum
memahami KTSP secara komprehensif
Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan
jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sodiqi dan Djunaidatul Munawwarah. Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran PAI. Samarinda: T.tp. 2011.
E. Mulyasa.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidika. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2012.
Haiatin
Chasanatin. Pengembangan Kurikulum. Yogyakarta:
Kauka Dipantara. 2016.
Wina
Sanjaya. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group. 2013.
Wina Sanjaya. Perencanaan dan Disainsistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana. 2010.
Zainal
Arifin. Konsep dan Model Pengembangan
Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2013.
Posted by: Nadiafa
Komentar
Posting Komentar