Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


A.      Pengertian dan Landasan KTSP
1.    Pengertian KTSP
Pengertian kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Manakala kita analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional.
Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP, di tuntut dan harus memerhatikan cirri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika standar isi mengharuskan siswa mempelajari masalah transfortasi, maka para pengembang KTSP di suatu daerah akan berlainan dengan daerah lain. pengembang KTSP di jawa misalnya akan mengembangkan isi kurikulum tentang transportasi darat; sedangkan di Kalimantan akan banyak membahas transportasi air/sungai. Dengan demikian, walaupun topik yang dikaji mungkin sama secara nasional akan tetapi materi/isi dari topik tersebut mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran dalam mentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan beberapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.[4]
2.    Landasan KTSP
Landasan KTSP:
a.    UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
d.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi.

B.       Prinsip dan Komponen KTSP
1.    Prinsip KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.    Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi  warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tentang lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
c.    Beragam dan Terpadu
d.   Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.
e.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
f.     Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
g.    Relevan dengan Kebutuhan Hidup
h.    Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
i.      Menyeluruh dan Berkesinambungan
j.      Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antara semua jenjang pendidikan.
k.    Belajar Sepanjang Hayat
l.      Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
m.  Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
n.    Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.    Komponen KTSP
Komponen-komponen KTSP adalah sebagai berikut:
a.    Komponen Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
1)   Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
2)   Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
3)   Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kejuruannya.
b.    Komponen struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)   Kelompok mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian
3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)   Kelompok mata pelajaran estetika
5)   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dala PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi mata pelajaran yang keluasaan dan di dalamnya merupakan beban bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1)   Mata Pelajaran
Mata pelajaran besrta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2)   Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran sendiri.
3)   Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan sekolah.
4)   Pengaturan Beban Belajar
a)    Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b)   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
c)    Alokasi waktu untuk penguasaan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-5% dan SMA/MA/SMALB/SMAK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
d)   Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka, empat jam praktek di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e)    Alokasi waktu untuk tatap muka, penguasa terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
·      Satuan SKS pada SMP/MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak tersruktur.
·      Satuan SKS pada SMA/MA/SMAK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5)   Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasa untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
6)   Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiapakhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 27 ayat (1), peserta didiknya dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a)    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b)   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarga-negaraan dan kepribadia, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c)    Lulus ujian sekolah/madrasah untuk berkelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d)   Lulus Ujian Nasional.
7)   Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8)   Pendidikan Kecakapan Hidup
a)    Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMAK/MAK dapat memasukkan pendidikan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik/kecakapan vokasional.
b)   Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran/berupa paket/ modul yang direncanakan secara khusus.
c)    Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan/dari satuan pendidikan formal lain/nonformal.
9)   Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b)   Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c.    Komponen Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
d.   Komponen Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

C.      Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah tnuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.      Menignkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.         Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.         Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.         Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya.
4.         Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
5.         Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.         Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.         Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

D.      Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.    Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.    Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.    Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.    Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.

E.       Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sebagai perwujudan dri kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan oleh:
1.    Komite sekolah di bawah koordinasi dan supervise.
2.    Setiap kelompok atau satuan pendidikan.
3.    Dinas pendidikan/kantor Depag provinsi untuk pendidikan khusus.

F.       Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Peningkatan Iman dan Taqwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secra utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa, serta akhlak mulia.
2.    Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat Sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal, sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatiakan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spiritual dan kinestetik peserta didik.
3.    Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.
4.    Tuntutan Pengembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan otonomi demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
5.    Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup.
6.    Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEK sangat berberan sebagai penggerak utama perubahan.

G.      Menyusun Silabus, Prota, Promes dan RPP KTSP
1.      Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
a.       Prinsip Pengembangan Silabus
1)   Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)   Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3)   Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)   Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5)   Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6)   Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)   Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)   Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
b.      Unit Waktu Silabus
1)   Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2)   Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3)   Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
c.       Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1)   Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2)   Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3)   Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4)   Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5)   Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
d.      Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1)      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
a)    urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b)   keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c)    keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2)      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a)    potensi peserta didik;
b)   relevansi dengan karakteristik daerah,
c)    tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d)   kebermanfaatan bagi peserta didik;
e)    struktur keilmuan;
f)    aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)   relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan;
h)   alokasi waktu.
3)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a)        Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b)        Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c)        Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d)       Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4)      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5)      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a)    Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b)   Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c)    Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d)   Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e)    Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6)      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7)      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2.      Prota dan Promes
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efekti belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender pendidikan di butuhkan untuk menyusun program tahunan dan program semester.
Program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Dalam program perencanaan menetapkan alokasi waktu untuk setiapa kompetensi dasar yang harus dicapai, disusun dalam program tahunan. Dengan demikian, penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menentapkan jumlah waktu yang tersedia untuk setiap kompetensi dasar.
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Kegiatan dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, praktikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainnya yang diberi penilaian keberhasilan. Program semester berisi garis-garis besar mengenai hal-hal yag hendak dilakukan da dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan.
Program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar. Sedangkan program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dilakukan. 
Langakah –langkah menyusun program tahunan dan program semester
a.       Program tahunan
Langkah-langkah penyusunan program tahunan adalah sebagai berikut:
1)   Menelaah kalener pendidikan, dan cirri khas sekolah atau madrasah berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
2)   Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, belajar, waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputu: jeda tengah semester, jada antar semester, libur akhir pekan, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagaman, hari libur umum termasuk hari-hari libur nasional, dan hari libur khusus.
3)   Menghiting jumlah minggu efektif setiap bualan an semester dalam satu tahun dan memasukkan dalam format yang matrik yang tersedia.
4)   Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu mata pelajaran, pada setiap KD dan topic bahasanya pada minggu efektif, sesuai ruang lingkup cakupan materi, tingkat kesulitan dan pentingnya materi tersebut, serata mempertimbangkan waktu ulangan serta review materi.
b.      Program semester
Langkah-langkah penyusunan program semester adalah sebagai berikut:
1)   Memasukkan KD, topic dan sub topic dalam format program semester.
2)   Menentukan jumlah jam pada setiapa kolom minggu dan jumlah tatap muka perminggu untuk mata pelajaran.
3)   Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan bahasa topic pada kolom minggu dan bulan.
4)   Membuat catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan.
3.      Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar  Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari silabus dan merupakan komponen penting dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yang pengembangannya harus dilakukan secara professional. Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memprokyesikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. rencana pelaksanaan pembelajaran KTSP yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran sedikitnya mencakup tuga kegiatan yaitu:
a.       Identifikasi kebutuhan
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari kehidupannya dan mereka merasa memilikinya.
b.      Identifikasi kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran. kompetensi harus meruakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direflesikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Pengembangan ktsp yang efektif menuntutkerja sama yang baik antara sekolah/satuan pendidikan dengan masyarakat dan dunia usaha /dunia kerja.
c.       Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran memberikan arah kepada suatu program dan membedakannya dengan program lain. berdasarkan hal tersebut keputusan dibuat dalam menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan dan untuk kelompok sasaran mana, sehinggga program itu menjadi pedoman yang konkrit dalam pengembangan program selanjutnya.
       Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan perhatian dan kerakteristik peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat mengembangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar dengan menggunakan variasi media dan sumber belajar yang sesuai serta menunjang pembentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk kepentingan tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran dalam menyukseskan implementasi KTSP sebagai berikut:
a.    Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas, semakin konkrit kompetensi semakin mudah diamati, dan semakin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
b.    Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dalap dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserta didik.
c.    Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
d.   Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembankan harus utuh dan menyeluruh serta jelas pencapaiannya.
e.    Harus ada koordinasi antar komponen peaksanaan proram di sekolah, terutama apabial pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanankan di luar kelas agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.

Dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, persiapan merupakan suatu proses yang diarahkan pada tindakan mendatang, misalnya untuk membentuk kompetensi dan mungkin akan orang lain, seperti pengawas, dan komite sekolah, bahkan orang tua peserta didik. Kedua, persipan diarahkan pada tindakan dimasa mendatang, yang dihadapkan kepada berbagai masalah, tantangan, dan hambatan yang tidak jelas dan tidak pasti. Sementara itu, pengetahuan tentang masa depan sangat terbatas, sehingga mempersulit prediksi,, khususnya memperkirakan kegiatan dalam kelas,apalagi dalam era globalisasi sekarang ini, tidak menutup kemungkinan apa-apa yang direncanakan sebenarnya sudah dimiliki oleh peserta didik. Ketiga, rencana pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk kegiatan perencanaan erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, oleh karna itu, RPP yang baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi.
Identifikasi kompetensi merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengembangan RPP, karena beberapa materi standar mungkin memilki lebih dari satu kompetensi dasar. Disamping itu, perlu ditetapkan pula focus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajran. Kompetensi ini juga akan menjadi pedoman bagi guru dalam menentukan materi standar yang akan digunakan dan mendekatkan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik.
Cara pengembang RPP secara garis besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Mengisi kolom identitas
b.    Membentuk alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c.    Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, seta indicator kompetensi yang akan digunakan yang terapat pada silabus yang telah disusun.
d.   Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, seta indicatorkompetensi yang telah ditentukan.
e.    Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok atau pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Maeri standar merupkan uraian dari materi pokok atau pembelajaran.
f.     Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
g.    Merumuskan langkah-langkah ppembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
h.    Menentukan sumber belajar yang digunakan.
i.      Menyusun kriteria-kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik pensekoran.

H.      Kelebihan dan Kekurangan KTSP
1.      Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
a.       Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
b.      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
c.       KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
d.      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
e.       KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
f.       Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
g.      Kurikulum yang humanis.
h.      Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi.
i.        Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
j.        Berbasis kompetensi
k.      Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
l.        Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
m.    Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
n.      Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
o.      Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
p.      Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
q.      Berpusat pada siswa.
r.        Menggunakan berbagai sumber belajar.
s.       Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
2.      Kelemahan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
a.       Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP
b.      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana
c.       Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif
Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
 
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sodiqi dan Djunaidatul Munawwarah. Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran PAI. Samarinda: T.tp. 2011.
E. Mulyasa. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidika. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2012.
Haiatin Chasanatin. Pengembangan Kurikulum. Yogyakarta: Kauka Dipantara. 2016.
Wina Sanjaya. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013.
Wina Sanjaya. Perencanaan dan Disainsistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana. 2010.
Zainal Arifin. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2013.
 
Posted by: Nadiafa
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Pembelajaran IPA SD/MI

Fase-fase Perkembangan Anak Usia SD

Proses Pengembangan Kurikulum