Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
A.
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Istilah kriteria dalam penilaian sering juga disebut
sebagai tolak ukur atau standar. Kriteria, tolak ukur, standar
adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk
sesuatu yang diukur.[1]
Kriteria Ketuntasan Minimum adalah salah satu prinsip penilaian pada
kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria yang digunakan adalah nilai yang
paling rendah untuk menyatakan peserta didik dalam mencapai ketuntasan.
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran
dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk
menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata
kurang memuaskan. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan
yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan remedial bagi peserta
didik yang belum tuntas atau pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria
ketuntasan minimum.
Kriteria ketuntasan minimum ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Kriteria ketuntasan minimum menjadi acuan bersama pendidik,
peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan
pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan
mudah oleh peserta didik dan orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimum harus
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi
hasil belajar peserta didik.
B.
Fungsi
Kriteria Ketuntasan Minimum
Fungsi
dari kriteria ketuntasan minimum antara lain:
1. Sebagai
acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi
dasar mata pelajaran yang di ikuti, setiap kompetensi dasar dapat diketahui
ketercapaianya berdasarka KKM yang di tetapkan. Pendidik harus memberikan
respon yang tepat terhadap pencapaian Kompetensi Dasar dalam bentuk pemberian
layanan remidial atau layanan pengayaan.
2. Sebagai
acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata
pelajaran. Setiap kompetensi dasar dan indikator di tetapkan KKM yang harus di
capai dan di kuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat
mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
Apabila hal tersebut tidak bisa di capai,peserta didik harus mengetahui KD-KD
yang belum tuntas dan perlu perbaikan.
3. Dapat
di gunakan sebagai bagaian dari komponen dalam melakukan evaluasi progam
pembelajaran yang di laksanakan di sekolah.Evaluasi keterlaksanaan dan hasil
program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok
ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian kompetensi dasar berdasarkan KKM yang
ditetapkan perlu di analisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD
tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit,dan cara perbaikan dalam proses
pembelajaran maupun pemenuhan sarana dan prasarana belajar di sekolah
4. Merupakan
kontrak pedogogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan
pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang
harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik pimpinan satuan
pendididikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan
memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya
pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta
mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu
dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra putrinya dalam
mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya
memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses-proses
pembelajaran dan penilaian di sekolah.
5. Merupakan
target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran,
Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampui KKM yang
ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja
satuan pendidikan menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan
KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok
ukur kwalitas mutu pendidikan bagi masyarakat.[2]
C.
Teknik Penentuan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
Pembelajaran yang berbasis
kompetensi menggunakan konsep belajar tuntas (mastery learning). Menurut konsep pembelajaran ini, peserta didik
tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menguasai
kompetensi yang telah ditetapkan. peserta didik yang belajar lambat perlu waktu
yang lebih lama untuk materi yang sama, mereka dapat berhasil jika kompetensi
awal mereka terdiagnosis secara benar. Nilai ketuntasan idel=100, batas minimum
menurut konsep belajar tuntas peserta didik harus mencapai skor 75-80% sebelum
beralih pada pembahasan berikutnya. Guru dan sekolah dapat menetapkan
ketuntasan minimum secara bertahap dan terencana agar memperoleh nilai ideal.
Nilai ketuntasan minimum per-mata pelajaran dan per-kompetensi dasar dan
per-indikator ditetapkan berdasarkan tingkat kesulitan dan kedalaman mata
pelajaran dan kompetensi dasar yang harus dicapai peserta didik. Setiap mata
pelajaran dapat berbeda batas minimal nilai ketuntasannya. Setiap awal tahun
ajaran baru, guru (dengan melalui forum guru serumpun) dapat menetapkan standar
ketuntasan belajar minimal (SKBM) atau kriteria ketuntasan minimal (KKM). SKBM
atau KKM tersebut harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah atau
madrasah dan orang tua. Penetapan nilai ketuntasan belajar minimum (tiap
indikator, KD, SK) harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Tingkat kompleksitas (kerumitan dan kesulitan) setiap
indikator, KD dan SK per-mata pelajaran yang harus dicapai oleh siswa.
2.
Tingkat kemampuan (Intake)
rata-rata siswa pada sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
3.
Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran pada masing-masing sekolah atau madrasah.
Dasar penetapan tingkat
kompleksitas ( kerumitan dan kesulitan) setiap indikator, KD dan SK per-mata
pelajaran adalah pengalaman dan analisis guru bidang studi terhadap tingkat
kerumitan dan kesulitan setiap indikator, KD dan SK mata pelajaran.
Dasar pertimbangan analisis
tingkat kemampuan (intake) rata-rata
siswa adalah:
1.
Untuk kelas awal didasarkan pada rata-rata tingkat
kemampuan awal peserta hasil seleksi PSB, NUN, hasil Rapor, Tes seleksi masuk
atau psikotes, dan hasil belajar semester sebelumnya.
2.
Untuk kelas diatasnya didasarkan pada tingkat
pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya.
Cara menetapkan KKM:
1.
Menggunakan
penilaian skala, yaitu dengan memberikan poin pada setiap kriteria yang
ditetapkan:
a.
Kompleksitas
1)
Sangat Tinggi :
1
2)
Tinggi :
2
3)
Sedang :
3
4)
Rendah :
4
b.
intake
1)
Sangat Tinggi :
4
2)
Tinggi :
3
3)
Sedang :
2
4)
Rendah :
1
c.
Daya dukung
1)
Sangat Tinggi :
4
2)
Tinggi :
3
3)
Sedang :
2
4)
Rendah :
1
Contoh: Jika indikator memiliki
kriteria: kompleksitas tinggi, intake sedang, daya dukung tinggi, maka KKM nya:

Jadi KKM nya = 58,33
2.
Menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria yang
ditetapkan:
a.
Kompleksitas
1)
Sangat Tinggi :
< 54
2)
Tinggi :
55-69
3)
Sedang :
70-85
4)
Rendah :
86-100
b.
Intake
1)
Sangat Tinggi :
86-100
2)
Tinggi :
70-85
3)
Sedang :
55-69
4)
Rendah :
< 54
c.
Daya dukung
1)
Sangat Tinggi :
86-100
2)
Tinggi :
70-85
3)
Sedang :
55-69
4)
Rendah :
< 54
Contoh: Jika indikator memiliki kriteria:
kompleksitas rendah, intake sedang, daya dukung tinggi, maka KKM nya[3]:

Jadi KKM nya = 80
D. Ketentuan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimum
Dalam penetapan nilai ketuntasan belajar minimum
dilakukan melalui analisis ketuntasan minimum pada setiap indikator, KD dan SK.
Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 1-100 %, dengan
batas minimal ideal minimum 75%. Dalam menetapkan KKM sekolah harus
mempertimbangkan kompleksitas, kemampuan rata-rata siswa, dan sumber daya
pendukung.
Maksud dari kompleksitas, kemampuan rata-rata siswa,
dan sumber daya pendukung adalah sebagai berikut:
1. Tingkat kompleksitas
(kerumutan dan kesulitan) setiap indikator, KD dan SK per mata pelajaran yang
harus dicapai siswa. Tingkat kompleksitas yang tinggi akan menuntut kemampuan
berfikir tingkat tinggi, penalaran dan kecermatan pada siswa. Semakin tinggi
tingkat kompleksitas mata pelajaran maka semakin sulit untuk dicapai, sehingga
rata-rata nilainya sangat rendah. Semakin rendah tingkat kompleksitas mata
pelajaran maka semakin mudah untuk dicapai sehingga rata-rata
nilainya semakin tinggi.
2. Tingkat
kemampuan rata-rata siswa pada sekolah yang bersangkutan. Kondisi rata-rata
kemampuan peserta didik dijadikan acuan standar keberhasilan pembelajaran.
Semakin tinggi rata-rata kemampuan peserta didik, maka semakin mudah
untuk mencapai hasil belajar sehingga nilainya sangat tinggi. Semakin
rendah rata-rata kemampuan peserta didik maka semakin sulit untuk dapat
mencapai hasil belajar sehingga nilai rata-ratanya sangat rendah.
3. Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah. Semakin tercukupi sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia
maupun sumber daya yang lainnya maka semakin tinggi tingkat keefektifan
pembelajaran. Semakin tinggi tingkat ketercukupan dan kesesuaian daya dukung
sekolah maka semakin mudah mencapai hasil belajar sehingga nilainya tinggi.
Semakin rendah tingkat ketercukupan dan kesesuaian daya dukung sekolah maka
semakin sulit untuk mencapai hasil belajar yang ditetapkan sehingga rata-rata
nilainya sangat rendah.[4]
E. Langkah-langkah Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimum
Penetapan
KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan
KKM adalah sebagai berikut:
1.
Guru atau kelompok guru menetapkan
KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu
kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai
berikut:

Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK
hingga KKM mata pelajaran.
2.
Hasil penetapan KKM oleh guru atau
kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan
patokan guru dalam melakukan penilaian.
3.
KKM yang ditetapkan disosialisaikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan
dinas pendidikan.
4.
KKM dicantumkan dalam lembar hasil
belajar pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada
orang tua/wali peserta didik.
Langkah-langkah dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimum
(KKM), antara lain:
1.
Hitunglah jumlah
Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap kelas.
2.
Tentukan nilai untuk
setiap aspek sesuai dengan kemampuan masing-masing aspek.
3.
Aspek kompleksitas.
Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah, dan semakin mudah KD
maka nilainya semakin tinggi.
4.
Aspek sumber daya pendukung
(sarana). Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
5.
Aspek intake. Semakin
tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi pula.
6.
Jumlah nilai setiap
komponen, selanjutnya dibagi tiga untuk menentukan KKM setiap KD.
7.
Jumlahkan seluruh KKM
KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran.
8.
KKM setiap mata
pelajaran pada setiap kelas tidak sama, tergantung pada kompleksitas KD, daya
dukung, dan potensi siswa.
Contoh tabel
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala Penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi < 65
|
Sedang 65-79
|
Rendah 80-100
|
Daya dukung
|
Tinggi 80-100
|
Sedang 65-79
|
Rendah < 65
|
Intake siswa
|
Tinggi 80-100
|
Sedang 65-79
|
Rendah < 65
|
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria
yang ditetapkan
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria Penskoran
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi (1)
|
Sedang (2)
|
Rendah (3)
|
Daya dukung
|
Tinggi (3)
|
Sedang (2)
|
Rendah (1)
|
Intake siswa
|
Tinggi (3)
|
Sedang (2)
|
Rendah (1)
|
Contoh penghitungan nilai
kompetensi dasar dan ketuntasan belajar pada suatu mata pelajaran.
NO.
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
KKM
|
Nilai
Peserta Didik
|
Ketuntasan
|
1.
|
Memahami surat Al- Nasr
|
1.
Menghafal
surat Al-Nasr
2.
Menuliskan
surat Al-Nasr
3.
Menterjemahkan
surat Al-Nasr
4.
Menjelaskan
isi kandungan surat Al-Nasr
|
60%
60%
65%
65%
|
60
59
64
61
|
Tuntas
Tidak
Tuntas
Tidak
Tuntas
Tidak
Tuntas
|
2.
|
Dst.
|
|
|
|
|
[3]
Nindya Yuli Wulandana, Evaluasi
Pendidikan,( Lampung: STAIN Jurai
Siwo Metro, 2015), h. 81-84.
[4]Muhaimin, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat
Sauan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009),
h.97-98.
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
Nindya Yuli Wulandana. Evaluasi Pendidikan. Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro. 2015.
Suharsimi Arikunto. Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis praktis bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.
Posted by: Nadiafa
Komentar
Posting Komentar