Pembelajaran PKn di SD/MI


A.  Hakekat Pembelajaran PKn di SD/MI
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

B.  Ruang Lingkup Pembelajaran PKn di SD/MI
Ruang lingkup pembelajaran PKn di SD/MI mencakup beberapa aspek, diantaranya:
1.    Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.    Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tata tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraan, sistem hukum dan peradilan nasional.
3.    Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban masyarakat anggota masyarakat, instrumen nasional dan instrumen HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.    Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong-royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasidiri, persamaan kedudukan warga negara
5.    Konstitusi negara, meliputi: proklamaasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.

C.  Tujuan Pembelajaran PKn di SD/MI
Pembelajaran PKn secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Dengan kata lain, pembelajaran PKn bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun generalisasi tentang peranan warga negara dalam masyarakat demokrasi.
Secara khusus, pembelajaran PKn di tingkat SD/MI memiliki tujuan yang lebih spesifik dan berorientasi pada karakteristik anak SD/MI yang menjadi objek pembelajarannya. Dalam hal ini, pembelajaran PKn di SD/MI diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina siswa tingkat SD/MI menjadi warga negara yang lebih baik , yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang sesuai untuk jenjang pendidikan SD/MI.
Berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Nasional, Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ditingkat SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

D.  Fungsi Pembelajaran PKn di SD/MI
Adapun fungsi pembelajaran PKn di SD/MI dalah sebagai berikut:
1.      Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional/tujuan negara.
2.      Mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pribadi.
3.      Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan amanat Pancasiladan UUD 1945.

E.  Manfaat Pembelajaran PKn di SD/MI
Ada beberapa manfaat pembelajaran PKn di SD/MI, diataranya:
1.      Siswa menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara.
2.      Dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
3.      Kita diharapkan memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara.
 
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin, Ilmu Kewarganegaraan (Civics), Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2003.
Kartika, Asiyarani, “Fungsi dan Manfaat Pembelajaran PKn”, dalam www. Blogspot. Com diunduh pada 12 Oktober 2016.
Mudjiono, Dimyanti,  Belajar & Pembelajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2013.
PERATURAN Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006.
Slameto, Belajar Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Supriono, Agus, Cooperative Learning Teori Dan Apikasi Paikem, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Posted by: Nadiafa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Pembelajaran IPA SD/MI

Fase-fase Perkembangan Anak Usia SD

Proses Pengembangan Kurikulum