Pembelajaran PKn di SD/MI
A.
Hakekat Pembelajaran PKn di SD/MI
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,
usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi, 2004).
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang,
yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum
2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta
didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada
tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
B.
Ruang Lingkup Pembelajaran PKn di SD/MI
1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun
dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah
pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam
pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tata tertib dalam
kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat,
peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegaraan, sistem hukum dan peradilan nasional.
3. Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak
dan kewajiban masyarakat anggota masyarakat, instrumen nasional dan instrumen
HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong-royong,
harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasidiri, persamaan
kedudukan warga negara
5. Konstitusi negara, meliputi: proklamaasi kemerdekaan dan
konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
C.
Tujuan Pembelajaran PKn di SD/MI
Pembelajaran PKn secara umum bertujuan untuk
mendeskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi,
dan sosial-budaya. Dengan kata lain, pembelajaran PKn bertujuan menghasilkan
konsep, teori maupun generalisasi tentang peranan warga negara dalam masyarakat
demokrasi.
Secara khusus, pembelajaran PKn di tingkat SD/MI
memiliki tujuan yang lebih spesifik dan berorientasi pada karakteristik anak
SD/MI yang menjadi objek pembelajarannya. Dalam hal ini, pembelajaran PKn di
SD/MI diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina siswa tingkat SD/MI
menjadi warga negara yang lebih baik , yaitu warga negara yang aktif
berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan
bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang sesuai
untuk jenjang pendidikan SD/MI.
Berdasarkan
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Nasional, Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ditingkat SD/MI bertujuan agar peserta
didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lainnya.
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
D.
Fungsi Pembelajaran PKn di SD/MI
1.
Membantu generasi muda memperoleh pemahaman
cita-cita nasional/tujuan negara.
2.
Mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung
jawab dalam menyelesaikan masalah pribadi.
3.
Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia sesuai
dengan amanat Pancasiladan UUD 1945.
E.
Manfaat Pembelajaran PKn di SD/MI
1.
Siswa menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri
kita sebagai bagian dari suatu negara.
2.
Dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan
dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat patriotisme dan nasionalisme yang
tinggi.
3.
Kita diharapkan memiliki kesadaran dan kemampuan
awal dalam usaha bela negara.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin, Ilmu
Kewarganegaraan (Civics), Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2003.
Kartika, Asiyarani,
“Fungsi dan Manfaat Pembelajaran PKn”, dalam www. Blogspot. Com diunduh pada 12
Oktober 2016.
Mudjiono, Dimyanti, Belajar & Pembelajaran, Jakarta :
Rineka Cipta, 2013.
PERATURAN Menteri Pendidikan Nasional
No. 22 Tahun 2006.
Slameto, Belajar
Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Supriono, Agus, Cooperative
Learning Teori Dan Apikasi Paikem, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Posted by: Nadiafa
Komentar
Posting Komentar